Senin, 10 November 2008

Depdiknas Proses 8.167 Surat Keputusan Sertifikasi


Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), saat ini tengah memproses surat keputusan lulus sertifikasi untuk 8.167 guru yang telah mengikuti ujian sertifikasi. "Diusahakan bulan depan sudah bisa dibayar tunjangan profesinya," kata Direktur Profesi Pendidik Ahmad Dasuki saat ditemui di sela kunjungan Menteri Pendidikan Nasional di Kota Tarakan, Kalimantan Timur, Kamis (11/9).
Dasuki menambahkan, dari 200.450 guru yang ikut ujian, 182,544 guru dinyatakan lulus. "Jumlah itu setara dengan 90 persen peserta,"jelasnya. Sementara, sepuluh persen lainnya tidak lulus karena belum melengkapi dokumen, tidak sesuai kuota, serta dinyatakan gugur. Dari jumlah yang lulus itu, 118.105 orang diantaranya telah mendapatkan surat keputusan pembayaran tunjangan profesi, 8.167 orang lainnya sedang diproses surat keputusannya. Sedangkan 55.272 orang terhambat pembayarannya.
Saat ini, lanjut Dasuki, Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, sedang menyiapkan anggaran sebesar Rp 3 triliun bagi mereka yang belum mendapat pembayaran itu. "Kami masih menunggu berkas 55 ribu guru dari 61 kabupaten/kota itu," katanya.
Dasuki menyebutkan, 61 kabupaten/kota yang belum menyerap anggaran tunjangan profesi itu, berada di sembilan provinsi. Mereka adalah, Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau dan Irian Jaya Barat. Pada kesempatan itu, Dasuki juga mengatakan, saat ini Departemen Pendidikan Nasional juga tengah memastikan pengangkatan 84.722 guru honorer dan guru bantu. Ditargetkan pada Oktober hingga Desember mendatang sudah diangkat 60.000 guru, dan 24.722 orang lainnya akan dimasukkan dalam formasi Agustus 2009.
Untuk mempercepat proses itu, Dasuki meminta seluruh guru honorer mengirimkan data ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Dinas Pendidikan setempat. Bila mereka sudah diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka secara otomatis menerima peningkatan kesejahteraan dan mendapat tunjangan fungsional. Mereka akan mendapatkan gaji berdasarkan golongan kepangkatan, tunjangan fungsional, serta tunjangan profesi. Gaji akan disesuaikan dengan masa kerja dan pendidikan terakhir. Jika sarjana pendidikan maka akan digolongkan di III/C, jika Diploma tiga atau pendidikan guru TK/SD masuk golongan II. Tunjangan fungsional bagi guru kontrak atau guru honor yang telah diangkat besarnya antara lain Golongan II sebelumnya mendapat Rp 280.000 pada 2009 menjadi Rp 460.000.
Sedangkan tunjangan profesi guru golongan III yang sebelumnya Rp 340.000 naik menjadi Rp 520.000 dan guru golongan IV sebelumnya Rp 370.000 menjadi Rp 560.000. Sementara tunjangan profesi yang akan dibayarkan yaitu satu kali gaji pokok.

Tidak ada komentar: