Senin, 10 November 2008 20:07 WIB
JAKARTA, SENIN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Danny Setiawan dan Yusuf Setiawan, akhirnya mendekam di penjara. Pada pukul 18.33 WIB, Senin (10/11), Danny ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dititipkan ke rutan Bareskrim. Sementara Yusuf ditahan dua jam sebelumnya di rutan Polres Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan KPK memang memutuskan menahan mantan Gubernur Jawa Barat dan rekanan Pemprov Jabar itu pada hari ini. "Ya KPK memutuskan untuk menahan dua orang, Danny Setiawan dan Yusuf setiawan. Danny diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001," jelas Johan kepada wartawan.
Menurut dia, nilai proyek ini mencapai Rp 101 miliar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 56 miliar. KPK telah menyita Rp 12,5 miliar dari sejumlah tersangka dan saksi. Danny sendiri diduga telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dalam kasus tersebut.
Johan menambahkan masih ada dua lagi tersangka dalam kasus ini, Ijudin Budhyana (Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Jabar) dan Wahyu Mulyana (Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jabar). Namun, KPK belum memutuskan untuk menahan keduanya. "Proses belum selesai, masih terus berjalan. Yang dua belum tahu akan ditahan," katanya.
Penasihat hukum Danny, Abidin, mengatakan pihaknya belum mendalami penahanan itu. Sebab, kasus ini berawal dari disposisi Nuryana (Gubernur Jabar saat itu) ke sekda yang saat itu dijabat oleh Danny. Kemudian Danny meneruskan ke biro perlengkapan yang mewujudkan pengadaan alat berat dan damkar tersebut
JAKARTA, SENIN - Dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat berat dan mobil pemadam kebakaran di Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, Danny Setiawan dan Yusuf Setiawan, akhirnya mendekam di penjara. Pada pukul 18.33 WIB, Senin (10/11), Danny ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dititipkan ke rutan Bareskrim. Sementara Yusuf ditahan dua jam sebelumnya di rutan Polres Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan KPK memang memutuskan menahan mantan Gubernur Jawa Barat dan rekanan Pemprov Jabar itu pada hari ini. "Ya KPK memutuskan untuk menahan dua orang, Danny Setiawan dan Yusuf setiawan. Danny diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001," jelas Johan kepada wartawan.
Menurut dia, nilai proyek ini mencapai Rp 101 miliar dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 56 miliar. KPK telah menyita Rp 12,5 miliar dari sejumlah tersangka dan saksi. Danny sendiri diduga telah menerima uang sebesar Rp 1 miliar dalam kasus tersebut.
Johan menambahkan masih ada dua lagi tersangka dalam kasus ini, Ijudin Budhyana (Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Jabar) dan Wahyu Mulyana (Kepala Biro Perlengkapan Pemprov Jabar). Namun, KPK belum memutuskan untuk menahan keduanya. "Proses belum selesai, masih terus berjalan. Yang dua belum tahu akan ditahan," katanya.
Penasihat hukum Danny, Abidin, mengatakan pihaknya belum mendalami penahanan itu. Sebab, kasus ini berawal dari disposisi Nuryana (Gubernur Jabar saat itu) ke sekda yang saat itu dijabat oleh Danny. Kemudian Danny meneruskan ke biro perlengkapan yang mewujudkan pengadaan alat berat dan damkar tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar